Αποτελέσματα Αναζήτησης
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, serifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Kesimpulan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah lembaga keuangan yang dalam menjalankan usahanya menggunakan prinsip syariah. Pada tahun 1992, yaitu pada saat diluncurkan UU Perbankan N0/1992, operasi perbankan di Indonesia diperkaya dengan perbankan yang menggunakan sistem syariah, yaitu sistem bagi hasil.
26 Οκτ 2017 · Bagaimana pengertian, dasar pemikiran, dan sejarah berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syariah? Bagaimana tujuan, strategi, dan usaha-usaha BPR Syariah? Apa kendala dan strategi pengembangan BPR Syariah?
Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandun...
Latar belakang diterbitkannya PBI ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai persyaratan dan tata cara pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) termasuk pengaturan kepemilikan dan permodalan, kepengurusan, perluasan jaringan, serta kegiatan usaha BPRS.
Perbankan Syariah dan Kelembagaannya. Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia.
BAB 1 . PENDAHULUAN. 1.1 Latar Belakang. Di Indonesia, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan salah. satu lembaga keuangan yang memiliki potensi besar untuk semakin berkembang. Bank Perkreditan Rakyat Syariah merupakan lembaga keuangan berbentuk bank. yang dalam kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Menurut UU No. 21.