Αποτελέσματα Αναζήτησης
sus tentang pengertian hak cipta lagu dan/atau musik. Ia hanya merupakan salah satu karya yang dilindungi melalui UUHC sebagaimana juga karya-karya lain yang dicantumkan dalam Pasal 40 UUHC. Tepatnya diatur dalam Pasal 40 ayat (1) sub (d), yaitu ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Oleh kare-
25 Ιουν 2021 · “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014, sedangkan bahan hukum sekunder adalah hasil wawancara di Kementerian Hukum dan HAM.
Tepatnya diatur dalam Pasal 40 ayat (1) sub (d), yaitu ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Oleh karena itu, terhadap lagu dan/atau musik berlaku semua aturan umum yang juga berlaku untuk karya lainnya, kecuali disebutkan secara khusus tidak berlaku. Dalam penjelasan Pasal 40 ayat (1) UUHC ini khususnya sub (d) ditegaskan
13 Μαρ 2019 · Lahirnya Undang-Undang Hak Cipta pada 1982, didorong oleh tekanan industri musik dalam negeri dan organisasi dagang internasional untuk mengkam-panyekan retorika anti pembajakan.
Seiring berkembang pesatnya bisnis musik dan lagu di tanah air, sehingga musik atau lagu merupakan salah satu ciptaan hasil karya intelektual yang diatur, dilindungi dan dijamin oleh undang-undang.
kerangka hukum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori salah satu di antara kategori itu, adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan benda tidak berwujud.