Αποτελέσματα Αναζήτησης
C. Subyek Pajak Pph Subyek Pajak Penghasilan (PPh) adalah segala sesuatu yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan. Sesuai pasal 2 ayat (1) UU No. 36 tahun 2008, Subyek Pajak PPh adalah meliputi sebagai berikut: 1. Orang Pribadi, sebagai Subyek pajak yang bertempat tinggal
30 Σεπ 2018 · Akuntansi pajak berasal dari dua kata yaitu akuntansi dan pajak. Akuntansi menyajikan informasi tentang keada an yang terjadi selama periode tertentu bagi manajemen atau pihak-
Subjek Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia disebut sebagai Wajib Pajak. Dengan kata lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif maupun kewajiban objektif.
Subjek pajak adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain: a. Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi. b. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan. Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan
Muljono (2006:27) menjelaskan subjek penghasilan adalah Wajib Pajak yang menurut ketentuan harus membayar, memotong atau memungut pajak yang terhutang atas objek pajak. Subjek penghasilan dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni: 1. Subjek pajak dalam negeri 2. Subjek pajak luar negeri