Αποτελέσματα Αναζήτησης
Subjek Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia disebut sebagai Wajib Pajak. Dengan kata lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif maupun kewajiban objektif.
Subyek Pajak Penghasilan (PPh) adalah segala sesuatu yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan. Sesuai pasal 2 ayat (1) UU No. 36 tahun 2008, Subyek Pajak PPh adalah meliputi sebagai berikut: 1. Orang Pribadi, sebagai Subyek pajak yang bertempat tinggal
Subjek pajak adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
18 Αυγ 2018 · Apa itu Subjek pajak? Subjek Pajak merujuk pada individu maupun entitas yang diidentifikasi menurut regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Subjek pajak dalam negeri adalah: orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
(1) Yang menjadi subjek pajak adalah: a. 1. orang pribadi; 2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; b. badan; dan c. bentuk usaha tetap. (1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
6 Ιουν 2019 · Subjek Pajak merupakan orang pribadi maupun badan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Satu hal penting lainnya, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap subyek pajak berbeda-beda satu sama lain.