Αποτελέσματα Αναζήτησης
21 Οκτ 2024 · Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Tapi kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr.
Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Namun, kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr.
Pada 11 Julai 2009, YAB Perdana Menteri telah pun mengumumkan enam bidang NKRA iaitu i) Mengurangkan Kadar Jenayah, ii) Memerangi Rasuah, iii) Meluaskan Akses Kepada Pendidikan berkualiti dan Berkemampuan, iv) MeningkatkanTaraf Hidup Rakyat Berpendapatan Rendah,
2 Οκτ 2022 · Organisasi kementerian bernama Kementerian Pengajaran yang dipimpin pertama kali oleh Menteri Pengajaran Ki Hadjar Dewantara pun masih sangat sederhana. Namun, kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Baca juga: Kemendikbud Ristek Ubah SNMPTN-SBMPTN Jadi SNBP dan SNBT
Kabinet pertama di era reformasi adalah kabinet hasil Pemilu 1999 yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid. Pada masa ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. Yahya Muhaimin sebagai Menteri Pendidikan Nasional.
30 Οκτ 2023 · Perubahan undang-undang dasar negara pertama kali dilakukan pada Oktober 1999, sebagaimana disinggung di awal. Sementara itu, hasil amandemen UUD 1945 kedua ditetapkan pada Agustus 2000. Perubahan Amandemen UUD 1945 yang ke-3 dilakukan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada November 2001.
Struktur Lembaga Negara Sesudah Amandemen (Monica Ayu) MPR: Setelah amandemen, kedudukan MPR menjadi setara dengan lembaga negara lainnya di bawah UUD 1945. MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik, dan memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai Undang-Undang atau UU.