Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

  2. 11 Φεβ 2022 · Seluruh ketentuan dalam Pasal 12 Undang-Undang KUP terakhir diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU KUP. ARTIKEL TERKAIT

  3. Pasal 12 . Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perunda-undangan perpajakan, dengan tidak menggantung kan pada adanya Surat Ketetapan Pajak. Pasal 13 (1)

  4. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

  5. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  6. 3 Μαρ 2004 · Penerbitan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak hanya dilakukan apabila terdapat fakta tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) UU KUP.

  7. Ketentuan Pasal 12 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

  1. Αναζητήσεις που σχετίζονται με pasal 12 ayat 3 uu kup

    pasal 12 ayat 3 uu kup terbaru
    bunyi pasal 12 ayat 3 uu kup
    uu kup
  1. Γίνεται επίσης αναζήτηση για