Αποτελέσματα Αναζήτησης
25 Αυγ 2021 · Berdasarkan informasi dari buku Hukum dan Cybercrime tulisan Mesias Jusly Penus Sagala, dkk. (2021), Pasal 28 ayat 1 bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan konsumen dan penyebaran hoaks. Pasal 28 ayat 1 agak mirip dengan Pasal 378 KUHP.
27 Δεκ 2022 · Berikut ini bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
1 Ιαν 2021 · Tindak pidana penipuan berbasis online, yang seharusnya menggunakan pasal 28 ayat 1 UU ITE, tetapi aparat penegak hukum terutama penyidik lebih cenderung menggunakan pasal 378 KUHP.
Aturan yang dimaksud merupakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu melarang setiap orang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarindividu atau kelompok berdasarkan latar belakang suku, agama, ras maupun golongan. [28]
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
19 Μαρ 2021 · Pandangan 3 Pakar Hukum Terkait Penerapan UU ITE. Penerapan Pasal 27, 28 dan 29 UU ITE dinilai multitafsir, bersifat karet, dan tidak memenuhi salah satu syarat asas legalitas yakni nullum crimen, nulla poena sine lege certa.