Αποτελέσματα Αναζήτησης
25 Ιουλ 2022 · Mengutip situs resmi DPR RI, isi ayat 1-4 pasal 34 UUD 1945 adalah sebagai berikut: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34 UUD 1945 berbunyi, “(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
14 Σεπ 2021 · Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif.
15 Νοε 2023 · Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia."
Pasal 34 UUD 1945 terdiri dari 4 ayat yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
25 Μαΐ 2024 · Tuliskan bunyi pasal 34 ayat 1 UUD 1945! Dikutip dari buku Suara Rakyat Hukum Tertinggi, Frans Hendra Winarta, (2009:25), pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
19 Σεπ 2021 · Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Di Tes CPNS, terdapat tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Calon pegawai negeri sipil akan diberikan 100 soal.