Αποτελέσματα Αναζήτησης
25 Ιουλ 2022 · Mengutip situs resmi DPR RI, isi ayat 1-4 pasal 34 UUD 1945 adalah sebagai berikut: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
15 Νοε 2023 · Ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, dan mereka wajib menghormati dan taat pada hukum dan pemerintahan tersebut tanpa pengecualian.
Pasal 34 UUD 1945 berbunyi, “(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
14 Σεπ 2021 · Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif.
10 Δεκ 2023 · Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.
3 Σεπ 2021 · Mengutip buku PKN 5 oleh Rani R. Moediarta, bunyi Pasal 34 ayat 1 adalah, "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara". Pasal ini membicarakan tentang kesejahteraan sosial di Indonesia.
Pasal 1 (1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. * (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. * (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. * Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi : (1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.