Αποτελέσματα Αναζήτησης
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum telah resmi disahkan perubahannya, disampaikan Presiden Joko Widodo kepada ketua DPR RI melalui Surat Nomor R-58/PRES/12/2023 ...
27 Αυγ 2022 · Ketentuan mengenai sejumlah tindak pidana itu beserta ancaman hukumannya bisa ditemukan di pasal 27 hingga pasal 45 UU ITE. Contoh-contoh kasus pelanggaran pidana UU ITE itu juga sudah banyak diberitakan oleh media massa.
Pasal 45 ayat 1: Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar atas pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila. Pasal 45 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar atas penyebaran berita bohong.
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan ...
13 Φεβ 2017 · Pasal 45 ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), (2), (3), atau (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 45 ayat (3) berbunyi:
Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.