Αποτελέσματα Αναζήτησης
Peraturan perundang-undangan tentang kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ...
11 Απρ 2022 · Konstitusi yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang jelas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
17 Μαρ 2021 · Kabar Latuharhary - Komnas HAM berada pada posisi mendukung revisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) demi melindungi hak atas kebebasan dan berekspresi. Selayaknya, seluruh kebijakan harus mengadopsi prinsip-prinsip HAM.
28 Ιουλ 2020 · Dalam UUD 1945, negara menjamin hak setiap warga negara untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun melalui KUHP warisan kolonial dan pasal-pasal karet dalam perundangan,...
12 Ιαν 2024 · UU ITE Jilid II masih menuai kritik karena dinilai banyak potensi kriminalisasi, membatasi kebebasan berpendapat, dan sikap kritis.
11 Δεκ 2021 · Untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat, setidaknya ada tiga pasal yang acapkali dijadikan piranti kriminalisasi: kesusilaan (Pasal 27 ayat (1)), pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)), dan ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (1)).
Sejak Indonesia merdeka di tahun 1945, melalui Konstitusi menegaskan kebebasan berekspresi dalam Pasal 28, dan kini dipertegas dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945), yang