Αποτελέσματα Αναζήτησης
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. UU. Jakarta. 20 Maret 2006. LN.2006/NO.22, TLN NO.4611, LL SETNEG : 18 HLM. Berlaku. Pemerintah Pusat. Halaman ini telah diakses 59067 kali. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2006.
“Pasal 2 Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.” 2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan pasal baru yakni Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 3A
4 Απρ 2024 · Penjelasan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006: Ketentuan ini memberi wewenang kepada Pengadilan Agama untuk sekaligus memutuskan sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait dengan objek sengketa yang diatur dalam Pasal 49 apabila subjek sengketa antara orang-orang yang beragama Islam.
19 Μαρ 2006 · Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum.
Pasal 50: Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan ini memberi wewenang kepada pengadilan agama untuk sekaligus memutuskan sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait dengan objek sengketa yang diatur dalam Pasal 49 apabila subjek sengketa antara orang orang yang beragama Islam.
Nomor Rumusan Kamar: AGAMA/C.9/SEMA 4 2016: Tahun: Nomor Sema: SEMA No. 4 Tahun 2016: Klasifikasi: Rumusan Kamar Agama Hukum Acara Peradilan Agama Kewenangan Pengadilan Agama Batasan Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama : Rumusan: Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan ...
Islam sendiri, berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang berbunyi: “Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang