Αποτελέσματα Αναζήτησης
Pejabat Daerah dan Tanah adalah sebagai penggerak dan pemangkin(catalyst) pembangunan daerah yang cekap dan berkesan selaras dengan wawasan daerah.
sebutan yang di gunakan bagi tanah negara adalah “tanah yang di kuasai langsung oleh negara” istilah tanah negara itu sendiri muncul dalam praktik administrasi pertanahan, dimana penguasaannya di lakukan oleh otoritas pertanahan.1 Mengenai istilah tanah negara tersebut A.P. perlindungan mengatakan:
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
29 Απρ 2024 · Pejabat negara merupakan pimpinan dan anggota dari lembaga kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan kehakiman (yudisial). Sementara itu, pejabat pemerintah merupakan pimpinan dan anggota yang terbatas pada kekuasaan eksekutif.
28 Ιαν 2019 · Instansi pemerintah seperti kementerian, direktorat dan pemerintah daerah menguasai tanah dengan hak pengelolaan dan hak pakai dengan memiliki alas hak pengelolaan atau hak pakai. Kedua, sedangkan Tanah Negara diartikan sebagai tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
17 Οκτ 2016 · Ketentuan dan tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
20 Απρ 2024 · Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dipunyai dengan hak atas tanah oleh pihak lain. Tanah Negara berbeda dengan tanah ulayat dan tanah wakaf, dan tidak termasuk dalam kategori aset barang milik negara/barang milik daerah.