Αποτελέσματα Αναζήτησης
24 Ιουν 2020 · Sejak pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) muncul di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan sistem pembelajaran dengan belajar dari rumah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
- Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 - Kemdikbud
Kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 memiliki dua...
- Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 - Kemdikbud
16 Ιουν 2020 · Menanggapi COVID-19, UNICEF mendukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memberikan kesempatan belajar berkualitas dengan memastikan kesehatan dan keselamatan anak-anak baik di sekolah maupun di rumah.
Dengan adanya pandemi, Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah yang tepat untuk mendukung anak belajar dari rumah (BDR). Misalnya, penyesuaian aplikasi belajar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan* (Kemendikbud) dan Kementerian Agama serta pelatihan untuk guru tentang penggunaan platform belajar daring.
15 Μαΐ 2020 · Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan pendekatan belajar dari rumah sebagai langkah strategis pertama Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) secara luas. Kesehatan dan keselamatan para insan pendidikan menjadi prioritas Pemerintah.
18 Νοε 2020 · Adalah penting bagi pemerintah di tingkat pusat dan daerah untuk mengatasi kemiskinan dan ketidaksetaraan pembelajaran di Indonesia, dan berinvestasi pada sistem pendidikan yang lebih berketahanan untuk melindungi pencapaian pembelajaran pada kondisi pandemi saat ini, juga untuk bersiap menghadapi tantangan di masa depan.
15 Ιαν 2022 · Dirinya berharap agar seluruh satuan pendidikan dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan covid-19 dengan menerapkan prokes secara ketat. Apalagi, per Januari 2022, pemerintah telah mewajibkan satuan pendidikan di level wilayah 1,2, dan 3 untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 memiliki dua prinsip. Pertama, prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.