Αποτελέσματα Αναζήτησης
9 Οκτ 2024 · Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
29 Ιουν 2021 · Bagaimana kemudian cara mewujudkan Sekolah yang ramah adalah dengan Pendekatan Pelaksanaan Program 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun). Bagaimana anak mengawali hari dengan senyuman sebagai bentuk energi positif yang akan berpengaruh pada aktivitas sendiri dan orang yang dijumpai.
TINJAUAN UMUM TENTANG ANAK A. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (K UHP) Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan tunas sumber potensi dan generasi muda penerus perjuangan cita-cita bangsa dimasa yang akan datang nantinya, oleh
Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang tersebut adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
7 Μαρ 2023 · Ada beberapa perbedaan dari anak yang berhadapan dengan hukum dan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dewasa. Menurut SPPA Pasal 71 ayat (1) pidana pokok untuk anak yang berhadapan dengan hukum yaitu: pidana peringatan; pidana dengan syarat: 1. pembinaan di luar lembaga 2. pelayanan masyarakat
a. Pengertian Anak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Anak dalam hukum pidana diletakkan dalam pengertian seorang anak yang belum dewasa, sebagai orang yang mempunyai hak-hak khusus dan perlu mendapatkan perlindungan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Pengertian anak dalam hukum pidana
31 Μαρ 2023 · Pasal 1 angka 1 UU SPPA menerangkan bahwa sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahapan penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.