Αποτελέσματα Αναζήτησης
Meskipun secara khusus tidak ditemukan aturan pertanahan yang rinci dalam sumber hukum Islam, namun bukan berarti Islam tidak concern dengan masalah tersebut. Oleh karena itu metode mengupas hukum Islam tentang agraria menggunakan analisis ushul fiqh, khususnya konsep maqashid syari’ah.
Menurut pendapat ahli hukum Islam (fuqahâ’), penguasa dan pemilik hakiki atas semua tanah adalah Allah.1 Adapun penguasaan atau pemi-likan atas tanah oleh manusia hanya bersifat majâz, yaitu sebagai amanah (kepercayaan atau titipan Allah) yang diberikan kepada manusia untuk dipergunakan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
19 Αυγ 2020 · Dari ruang lingkup hukum agraria tersebut dapat disimpulkan, bahwa pengertian hukum agraria adalah “ keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang perseorangan yang bekenaan dengan penguasaan dan penggunaan atas bumi (tanah), air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya ”.
Materi yang dibahas dalam buku ini berupa, istilah dan pengertian hukum agraria dan hukum tanah, perkembangan politik agraria di Indonesia, penyusunan hukum agraria nasional, ruang lingkup penguasaan hak atas tanah, jenis hak-hak individu atas tanah, tata cara perolehan hak atas tanah
29 Οκτ 2024 · Pengertian Hukum Islam. Hukum Islam adalah sistem hukum yang bersumber dari ajaran Al-Qur'an dan Hadis, yang merupakan wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Hukum ini bertujuan untuk mengatur perilaku individu dan masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai Islam, serta untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan. Hukum Islam ...
Menurut Boedi Harsono, pengertian Hukum Agraria dalam UUPA bukan hanya satu perangkat bidang hukum, melainkan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak penguasaan atas sumber- sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian „agraria‟ sebagai yang diuraikan dalam UUPA.
24 Νοε 2022 · Pengertian Hukum Agraria. Hukum agraria adalah berbagai kaidah yang mengatur hubungan antara orang dengan bumi, air, ruang udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Hartanto, 2022, hlm. 144). Di Indonesia, hukum agraria diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria yang sering disingkat UUPA.