Αποτελέσματα Αναζήτησης
16 Ιαν 2024 · Perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (“SARA”) melalui media elektronik adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024. Lalu, orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
19 Φεβ 2021 · JAKARTA, KOMPAS.com - Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto mempertanyakan Pasal 28 ayat 2 dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilainya telah menjerat korban, salah satunya dugaan penyebaran kebencian atau penghinaan terhadap presiden dan pemerintah.
restriktif dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan bagaimana penerapan undang-undang tersebut dalam menyelesaikan masalah ujaran kebencian dan antargolongan di media sosial.
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
24 Νοε 2021 · itu dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE menyebabkan multitafsir seperti penggalan aya t “menyebarkan informasi” dan “menimbulkan rasa kebencian/permusuhan”. Ketentuan tersebut
21 Φεβ 2024 · Pasal ujaran kebencian di media sosial dan sistem elektronik, sebelumnya diatur di dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Namun, saat ini ketentuan tersebut diubah dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024.
12 Μαρ 2021 · Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, setiap orang dilarang “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau...