Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. Kawan Pajak, mari kita pahami ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19 melalui penjelasan berikut ini: Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.

  2. 29 Οκτ 2024 · G. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 19. Dalam UU PPh No. 36/2008, pada Pasal 19 disebutkan: (1) Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.

  3. 27 Μαΐ 2024 · Berikut panduan pajak penghasilan badan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk memudahkan dalam pengelolaan pajak penghasilan Anda.

  4. 13 Οκτ 2020 · Perusahaan mengajukan permohonan revaluasi aset di tahun 2018 dan baru disetujui dan melakukan revaluasi aset pada 31 Desember 2019 dengan nilai revaluasi berdasarkan nilai pasar yaitu Rp 540 juta. Berikut perhitungan PPh Pasal 19 yang terutang.

  5. 25 Αυγ 2021 · Dalam Pasal 19 UU PPh, menyatakan bahwa: Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan peraturan tentang revaluasi aset dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur biaya dengan penghasilan dikarenakan perkembangan harga.

  6. 9 Σεπ 2019 · Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Penghasilan (UU PPh), Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembanga...

  7. 11 Νοε 2021 · Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan: memiliki keahlian tertentu; dan

  1. Αναζητήσεις που σχετίζονται με pph 19 tahun ke 2 tentang keuangan menurut dalam untuk

    pph 19 tahun ke 2 tentang keuangan menurut dalam untuk islam