Αποτελέσματα Αναζήτησης
5 Σεπ 2023 · Dalam prinsip demokrasi, hukum harus dihormati, baik oleh pemerintah maupun rakyat. Tidak ada kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan atas nama hukum. Maka dari itu, pemerintahan dilakukan atas dasar hukum yang berpihak pada keadilan.
- 8 Macam Demokrasi, Makna, dan Prinsip-prinsipnya - Tirto.ID
Prinsip-Prinsip Demokrasi. Dikutip dari situs Sumber Belajar...
- Materi Demokrasi: Sejarah, Prinsip & Implementasinya di Indonesia
Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal,...
- 8 Macam Demokrasi, Makna, dan Prinsip-prinsipnya - Tirto.ID
20 Οκτ 2020 · 1. Negara berdasarkan konstitusi. Salah satu prinsip utama demokrasi adalah negara yang berdasarakan peraturan konstitusi. Yang dimaksud konstitusi adalah undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara, yang menjadi konsep demokrasi yang utama.
7 Φεβ 2020 · Berikut ini prinsip-prinsip demokrasi tersebut: Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
6 Μαρ 2023 · Prinsip-Prinsip Demokrasi. Dikutip dari situs Sumber Belajar Kemendikbud, prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, adalah sebagai berikut: Pengakuan hak asasi manusia. Pemisahaan atau pembagian kekuasaan (trias politika). Pemerintahan menurut hukum. Jaminan hak individu secara konstitusional, termasuk prosedurnya.
27 Οκτ 2021 · Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, adalah sebagai berikut: Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan. Hal ini ditujukan untuk mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik.
14 Σεπ 2024 · Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal, yaitu mencakup keterlibatan dan kebebasan masyarakat, serta supremasi hukum. Berikut pejelasannya: Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
18 Σεπ 2023 · Berikut adalah sepuluh prinsip demokrasi yang berlaku secara universal: Adanya pembagian kekuasaan (kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif), yaitu adanya pembagian fungsi dan tanggung jawab antara lembaga-lembaga negara yang saling mengawasi dan mengimbangi satu sama lain.