Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. 5 Σεπ 2023 · Seluruh prinsip-prinsip negara demokrasi yang universal di atas dapat diringkas menjadi konsep yang lebih praktis. Ciri-ciri tersebut kemudian bisa dijadikan tolok ukur yang meliputi empat aspek, yakni masalah pembentukan, dasar kekuasaan, susunan kekuasan, dan masalah kontrol rakyat.

  2. 7 Φεβ 2020 · Negara-negara yang menganut demokrasi memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry Bertram Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory (1960), mengungkapkan prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis.

  3. 6 Μαρ 2023 · Demokrasi, menurut Sidney Hook, adalah bentuk pemerintahan, yang keputusan-keputusannya, secara langsung atau tidak langsung, didasarkan pada kesepakatan mayoritas dan diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

  4. 27 Οκτ 2021 · Adapun terdapat 11 prinsip dasar demokrasi menurut Melvin I. Urofsky, yaitu : Pemerintahan berdasarkan konstitusi; Pemilu yang demokratis; Federalisme pemerintah negara bagian dan lokal; Pembuatan Undang-undang; Sistem peradilan yang independen; Kekuasaan lembaga kepresidenan; Media massa yang bebas; Adanya kelompok kepentingan; Hak masyarakat ...

  5. 20 Οκτ 2020 · Prinsip-Prinsip Demokrasi. Berikut ini akan dijelaskan prinsip-prinsip demokrasi secara universal dan penjelasannya secara detail dan lengkap. 1. Negara berdasarkan konstitusi. Salah satu prinsip utama demokrasi adalah negara yang berdasarakan peraturan konstitusi.

  6. 3 Σεπ 2020 · Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua, yaitu: Kebebasan atau persamaan; Kebebasan dan persamaan merupakan dasar yang kuat dari demokrasi. Kebebasan adalah sarana mencapao kemajuan dengan memberikan hassil maksimal dari usaha. Sedangkan persamaan yakni sarana penting untuk kemajuan setiap orang.

  7. 10 Ιουν 2022 · Prinsip Demokrasi. Demokrasi sebagai sebuah sistem politik dan pemerintahan dari suatu negara, harus duduk di antara beberapa prinsip fundamental. Antara lain: · Pembagian kekuasaan (kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif) · Pemerintahan konstitusional. · Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya.