Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. 5 Σεπ 2023 · Dalam prinsip demokrasi, hukum harus dihormati, baik oleh pemerintah maupun rakyat. Tidak ada kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan atas nama hukum. Maka dari itu, pemerintahan dilakukan atas dasar hukum yang berpihak pada keadilan.

  2. 7 Νοε 2016 · Paham negara hukum yang demikian dikenal disebut sebagai negara hukum yang demokratis (democratiesche rechtsstaat) atau dalam bentuk konstitusional disebut constitutional democracy. Hukum dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi.

  3. 6 Μαρ 2023 · Dikutip dari situs Sumber Belajar Kemendikbud, prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, adalah sebagai berikut: Pengakuan hak asasi manusia. Pemisahaan atau pembagian kekuasaan (trias politika). Pemerintahan menurut hukum. Jaminan hak individu secara konstitusional, termasuk prosedurnya. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih.

  4. 7 Φεβ 2020 · Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Pembagian tersebut diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.

  5. 27 Οκτ 2021 · Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, adalah sebagai berikut: Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan. Hal ini ditujukan untuk mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik. Di sinilah pemilu menjadi salah satu bentuk partisipasi politik rakyat di dalam pemerintahan.

  6. a adalah rakyat (demokrasi). Hal ini dapat dibaca dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD” dan “Negara Indo. esia adalah negara hukum”. Berdasar pasal tersebut, maka jelas Negara Indonesia adalah negara hukum yang mengaku.

  7. Prinsip-Prinsip Pokok Negara Hukum 1. Supremasi hukum (supremacy of law) 2. Persamaan dalam Hukum (equality of law) 3. Proses hukum yang baik dan benar (due process of law) 4. Pembatasan kekuasaan (limited government) 5. Lembaga eksekutif independen (state auxiliary organ) 6. Peradilan yang bebas dan mandiri (independent and impartial judiciary) 7.