Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. putusan3.mahkamahagung.go.id › searchDirektori Putusan

    Menyatakan terdakwa SUGENG DANUMOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. pasal 45 ayat (2) UU R.I No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

  2. putusan3.mahkamahagung.go.id › searchDirektori Putusan

    ITE Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE; Membebaskan terdakwa Imran Haryono Simamora alias Pak Keyla dari DakwaanPenuntut Umum tersebut; Memerintahkan agar mengeluarkan Terdakwa Imran Haryono Simamora alias Pak Keyla dari rumah tahanan negara;

  3. putusan3.mahkamahagung.go.id › searchDirektori Putusan

    Menyatakan Penyidikan Perkara Ilegal Akses. yang dilaksanakan TERMOHON yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 30, juncto Pasal 46 UU ITE, dan/atau Pasal 231 dan/atau Pasal 221 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

  4. Bahwa ketentuan Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok

  5. pencemaran nama baik UU ITE. Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE. Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan Aparat Penegak kecuali dalam hal kepada Hukum, korban

  6. Ketentuan Pasal 45 diubah serta di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 45(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ...

  7. Sementara Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

  1. Γίνεται επίσης αναζήτηση για