Αποτελέσματα Αναζήτησης
Putusan PN MEDAN Nomor 1368/Pid.B/2022/PN Mdn. Tanggal 23 Agustus 2022 — Penuntut Umum: Liani Elisa Pinem, SH Terdakwa: WAWAN DARMAWI 299 — 99. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Pengadilan MAHKAMAH AGUNG Pidana Khusus ITE.
Menyatakan terdakwa SUGENG DANUMOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. pasal 45 ayat (2) UU R.I No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
Menyatakan Penyidikan Perkara Ilegal Akses yang dilaksanakan TERMOHON yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 30, juncto Pasal 46 UU ITE, dan/atau Pasal 231 dan/atau Pasal 221 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;4.
pencemaran nama baik UU ITE. Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE. Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan Aparat Penegak kecuali dalam hal kepada Hukum, korban
14 Απρ 2023 · Putusan terhadap permohonan dengan nomor perkara 25/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jumat (14/4) pukul 09.30 WIB. Permohonan ini diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Tedy Romansa.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang ...
Ketentuan Pasal 45 diubah serta di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45