Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. korupsi dengan menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003. Ratifikasi merupakan upaya konstruksi identitas Indonesia sebagai negara yang korup menjadi negara yang mempunyai keinginan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Kata Kunci : Ratifikasi, Konvensi PBB Anti Korupsi, Indonesia.

  2. Tulisan ini mencoba untuk melihat ratifikasi hukum internasional khususnya konvensi PBB anti korupsi serta dampaknya bagi kondisi dalam negeri sebuah Negara, khususnya Indonesia. Indonesia memandang konvensi PBB anti korupsi cukup penting dalam upaya menegakkan"good governance"dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

  3. 19 Νοε 2016 · Abstrak: Tulisan ini mencoba untuk melihat ratifikasi hukum internasional khususnya konvensi PBB anti korupsi serta dampaknya bagi kondisi dalam negeri sebuah Negara, khususnya Indonesia.

  4. Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa telah ikut menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi yang diadopsi oleh Sidang ke-58 Majelis Umum melalui Resolusi Nomor 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003.

  5. Dalam rangka memperkuat instrumen pemberantasan korupsi di Indonesia, selain dibentuk komisi pemberantasan korupsi berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2002, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Antikorupsi PBB dengan undang-undang nomor 7 tahun 2006.

  6. UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption) adalah konvensi anti korupsi pertama tingkat global yang mengambil pendekatan komprehensif dalam menyelesaikan masalah korupsi. UNCAC terdiri dari delapan bab dengan 71 pasal yang mengharuskan negara-negara peratifikasi mengimplementasikan isi dari konvensi tersebut.

  7. Salah satu usaha pemerintah memerangi korupsi adalah melalui ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

  1. Γίνεται επίσης αναζήτηση για