Αποτελέσματα Αναζήτησης
16 Ιαν 2023 · Dasar hukum tayammum adalah Q.S. al-Maidah ayat 6: Artinya: “ dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”.
Dalil dan Dasar Hukum Tayamum. Hikmah Tayamum. Telah kita ketahui bahwa wudhu merupakan syarat sahnya ibadah sholat, thowaf, dan menyentuh mushaf Al-Qur’an. Allah menjadikan air dalam syariat islam sebagai media untuk berwudhu dengan ketentuan macam-macam air yang bisa digunakan bersuci.
Tayamum merupakan cara bersuci umat Islam sebagai pengganti wudu dalam membersihkan hadas kecil dan hadas besar, tayamum ini biasanya dilakukan ketika ingin salat namun tidak ada air. Secara istilah tayamum artinya mengusap wajah dan tangan menggunakan debu yang bersih.
11 Αυγ 2023 · Daftar Isi. Rukun-rukun Tayamum. 1. Niat ketika Mengusap Wajah 2. Mengusap Wajah dan Kedua Tangan serta Meratakannya 3. Tertib 4. Al-Muwaalaat (Tidak Terputus) 5. Debu yang Suci. Jakarta - Tayamum merupakan rukhsah atau keringanan beribadah yang Allah SWT berikan kepada umat Islam ketika sulit menemukan air.
Tayamum secara bahasa diartikan sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti maksud. Sedangkan secara istilah dalam syari’at adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih [1].
2 Σεπ 2020 · dalil tayamum. Dalam Islam kita mengenal istilah tayamum. Tayamum adalah alternatif bersuci selain wudu dan mandi wajib. Tayamum dijadikan sebagai syarat boleh melaksanakan ibadah. Dasar tayamum ini dapat kita temukan dalam Alquran, surat An-Nisa’ ayat 43.
25 Φεβ 2021 · Daftar Isi. Pengertian Tayamum. Kapan Tayamum Mulai Disyariatkan? Kapan Boleh Melakukan Tayamum? Boleh Tayamum jika Tidak Mendapati Air. Boleh Tayamum Tidak Mampu Menggunakan Air. Syarat Tayamum. Empat Rukun Tayamum. Rukun Pertama: Niat. Rukun Kedua: Mengusap Wajah. Rukun Ketiga: Mengusap Kedua Tangan. Rukun Keempat: Berurutan.