Αποτελέσματα Αναζήτησης
Tayamum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus) kaum muslimin [3]. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,
Rukun dalam tayamum seperti membaca niat, mengusap wajah, mengusap tangan sampai siku, dan melakukannya dengan tertib. Lalu sunah tayamum seperti, membaca basmalah, mendahulukan bagian kanan daripada kiri, dan juga menipiskan debu.
29 Σεπ 2022 · Pertama: Tayamum cukup dengan sekali tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan. Inilah yang lebih tepat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Dalam madzhab Imam Ahmad, seandainya menepuk dua kali yaitu sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua telapak tangan, itu boleh. Menurut Imam Syafii dan ashabur ro’yi, tayamum itu dua kali tepukan.
11 Αυγ 2023 · Jakarta - Tayamum merupakan rukhsah atau keringanan beribadah yang Allah SWT berikan kepada umat Islam ketika sulit menemukan air. Materi yang digunakan untuk bertayamum ialah tanah yang suci atau debu. Dalil tentang tayamum tersemat dalam surat Al Maidah ayat 6 yang berbunyi,
15 Φεβ 2018 · Dari ayat di atas, setidaknya ada dua sebab atau alasan dibolehkannya bertayamum, yaitu kondisi sakit dan ketiadaan air, sementara kita dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub. Ayat di atas juga mengisyaratkan bahwa tayamum tidak saja boleh menggantikan wudhu, tetapi juga mandi besar, berdasarkan penafsiran sebagian ulama ...
25 Φεβ 2021 · Fardhu atau rukun Tayamum ada empat. Tidak boleh meninggalkan salah satu dari empat rukun tersebut jika ingin tayamumnya dianggap sah. Rukun tayamum tersebut antara lain: niat, mengusap wajah, mengusap kedua tangan, dan tertib. Rukun Pertama: Niat. Berniat dalam hati bahwa dirinya akan melakukan tayamum. Disunahkan melafalkannya.
2 Δεκ 2011 · Definisi Tayamum. Tayamum secara bahasa berarti al qoshdu, yang artinya berniat atau bermaksud. Makna ini sebagaimana terdapat dalam ayat, وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ. “ Dan janganlah kamu (berniat) memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya ” (QS. Al Baqarah: 267)