Αποτελέσματα Αναζήτησης
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Makassar. Kunjungi SIPP.
- Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus - Jadwal Sidang
Situs Pengadilan Negeri Makassar sudah memiliki fitur...
- Bot Verification
Verifying that you are not a robot...
- e Court Mahkamah Agung RI - Pengadilan Negeri Makassar | Electronics ...
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar...
- Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus - Beranda
Situs Pengadilan Negeri Makassar sudah memiliki fitur...
- Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus - Jadwal Sidang
Situs Pengadilan Negeri Makassar sudah memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan.
Verifying that you are not a robot...
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat umum dan khususnya pencari keadilan untuk mendapatkan informasi layanan pada Pengadilan Negeri Makassar. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online yang akan melayani Anda. Informasi detail mengenai Perkara, Jadwal Sidang, dan Statistik.
Apabila diperlukan, Posbakum Pengadilan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan pelaksanaan Sidang di luar Gedung Pengadilan. Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa: pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.