Αποτελέσματα Αναζήτησης
25 Φεβ 2022 · Adapun jumlah tarif PPh final jasa konstruksi menurut PP 9 Tahun 2022 bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif. Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya 1,75%, sebelumnya 2%.
24 Φεβ 2022 · Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi berlaku sebagai berikut: 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
Sesuai Pasal 3 peraturan pemerintah ini, tarif PPh untuk usaha jasa konstruksi diatur dengan besaran sebagai berikut: a) 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; b) 4% untuk pekerjaan konstruksi yang ...
25 Φεβ 2022 · Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%.
25 Νοε 2024 · Pasal 4 Ayat (2) mengatur bahwa penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final. Tarif bersifat tetap dan dikenakan pada kegiatan usaha bersertifikasi di bidang konstruksi. Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2022, tarif pajak final ini bervariasi tergantung pada jenis layanan ...
Jakarta, 25 Februari 2022 – Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9 Tahun 2022) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 (PP 51 Tahun 2008) tentang
Kebijakan penerapan tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi pada prinsipnya ditujukan dalam rangka kemudahan dan kesederhanaan para pelaku usaha sektor konstruksi untuk melakukan kewajiban perpajakannya.