Αποτελέσματα Αναζήτησης
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, apakah semua produk atau bahan yang beredar dikenai kewajiban sertifikasi halal?
24 Αυγ 2023 · Bahan tidak berisiko mengandung dan/atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik; misalnya selulosa, kapas murni, dan poliamin.
1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 2. Produk yang disertifikasi halal adalah produk yang dapat diproses untuk dilakukan sertifikasi halal. 3.
31 Μαρ 2023 · “Ada beberapa daftar nama dan bentuk produk yang tidak dapat memiliki sertifikat halal.” Pemerintah mencanangkan kewajiban sertifikasi halal terhadap seluruh produk yang beredar di Indonesia secara bertahap.
8 Οκτ 2019 · Menyambut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berisi ketentuan wajib sertifikasi halal, termasuk untuk barang gunaan, sejumlah produsen telah mengantongi sertifikat halal dari MUI. Di antaranya lemari pendingin, alat memasak, tisu, kaos kaki, kertas, cat tembok hingga popok orang dewasa.
31 Αυγ 2020 · Pertama, sertifikasi halal memastikan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi memenuhi persyaratan halal. Kedua, sertifikasi halal memastikan tidak adanya kontaminasi bahan haram/najis terhadap produk, baik berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi.
Menuliskan bahan yang digunakan pada proses produk halal termasuk air, bahan kemasan dan bahan untuk pencucian alat pada daftar bahan halal sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4.