Αποτελέσματα Αναζήτησης
Abstract. Hukum Islam masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam ke Indonesia, yang menurut sebagian kalangan telah berlangsung sejak abad VII atau VIII M. Sementara hukum Barat baru diperkenalkan oleh VOC pada awal abad XVII M. Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat ...
Agama Islam yang masuk ke Indonesia pada abad-abad pertama hijriah telah membawa system nilai- nilai baru berupa akidah dan syariat. Ketika itu kondisi masyarakat Indonesia telah tertata lengkap dengan system yang berlaku berupa peraturan-peraturan adat masyarakat setempat.
ini menegaskan pendapat terdahulu bahwa hukum yang berlaku di Indonesia itu adalah hukum Islam untuk orang-orang Islam. tahun 1884 dia menulis azas-azas hukum Islam (Mohammedaansche Recht) menurut ajaran Hanafi dan Safi'i. Van den Berg mengemukakan bahwa bagi orang Islam berlaku hukum Islam, walaupun terdapat penyimpangan-penyimpangan.
Secara sosiologis, hukum Islam dapat dikatakan telah berlaku di Indonesia, sebab sebagian hukum Islam telah hidup dan berkembang di masyarakat sejak masa kerajaan-kerajaan Islam, masa penjajahan kolonial Belanda hingga zaman kemerdekaan.
Menurut teori receptie, hukum Islam tidak secara otomatis berlaku bagi orang Islam. Hukum Hukum Islam berlaku bagi orang Islam jika sudah diterima atau direseps i oleh hukum adat mereka.
1. Sejarah Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia. Pembicaraan mengenai pemberlakuan hukum Islam di Indonesia, Ismail Suny membagi menjadi dua tahap, yaitu masa Hindia Belanda dan Masa Republik Indonesia. Pada masa Hindia Belanda menempatkan hukum Islam pada dua keadaan dalam dua periode, yakni periode penerimaan hukum Islam secara penuh ...
Ada beberapa teori-teori berlakunya hukum Islam Indonesia yaitu sebagai berikut; Teori Penerimaan Otoritas Hukum Teori ini diperkenalkan oleh seorang orientalis Kristen, H.A.R. Gibb, bahwa orang Islam jika menerima Islam sebagai agamanya, ia akan menerima otoritas hukum Islam terhadap dirinya.