Αποτελέσματα Αναζήτησης
Keadilan diuraikan secara mendasar oleh Aristoteles dalam Buku ke -5 buku Nicomachean Ethics .7 Untuk mengetahui tentang keadilan dan ketidakadilan harus dibahas tiga hal utama yaitu (a) tindakan apa yang terkait dengan istilah ters ebut; (b) apa arti keadilan; dan (c) diantara dua titik ekstrim apakah keadilan itu terletak. a. Keadilan dalam ...
menjelaskan pemikiran pemikirannya tentang keadilan. Bagi Aristoteles, keutamaan, yaitu ketaatan terhadap hukum (hukum polis pada waktu itu, tertulis dan tidak tertulis) adalah keadilan. Dengan kata lain keadilan adalah keutamaan dan ini bersifat umum. Theo Huijbers menjelaskan mengenai keadilan menurut Aristoteles di samping keutamaan umum, juga
Aristoteles adalah seorang filsuf yang merumuskan arti keadilan, dimana keadilan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, fiat jutitia bereat mundus. Aristoteles membedakan keadilan universal (general) dan particular (partial). Keadilan universal adalah keutamaan dalam
Kontribusi Aristoteles bagi filsafat hukum khusunya dalam keadilan menjadi pijakan utama. Aristoteles membedakan keadilan diantaranya, mengenai keadilan distributif dengan keadilan korektif atau remedial yang merupakan dasar bai semua pembahasan teoritis terhadap berbagai masalah.
negara. Menurut Subekti dalam buku “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan” yang menyebutkan bahwa Hukum mengabdi kepada tujuan negara yang didalamnya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan kepada rakyatnya. (L. Santoso & Yahyanto, 2016) Keadilan Menurut Aristoteles terbagi menjadi beberapa keadilan yaitu terdiri atas: a.
Menurut filusuf Yunani yaitu, Aristoteles (dalam Fuady, 2007 : 93) menyatakan bahwa ukutan dari keadilan bahwa : a. Seseorang tidak melanggar hukum yang berlaku, sehingga keadilan berarti sesuai hukuman atau “lawfull”, yaitu hukum tidak boleh dilanggar dan aturan hukum harus diikuti. b.
Teori Keadilan Menurut Aristoteles. hukum, tetapi juga aras filsafat barat pada umumnya. menjadi pijakan utama. Aristoteles membedakan keadilan diantaranya, masalah. Keadilan distributif mengacu pada pembagian barang dan jasa. perlakukan yang sama atas keseamaan di depan hukum. penerapan hukum. Dalam mengatur hubungan-hubungan hukum harus.