Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. syarat-syarat penahanan anak yang berkonflik dengan hukum yang berimbang dengan kepentingan terbaik bagi anak menurut Sistem Peradilan Pidana Anak; kedua, mengkaji dan menganalisis pertimbangan aparat penegak hukum dalam melakukan penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian

  2. semakin meningkat dan secara signifikan dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi serta tumbuh kembang anak, dan mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Salah satu tindak kejahatan yang fenomenal akhir-akhir ini adalah

  3. Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga Anak yang berkonflik dengan hukum adalah Anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) Tahun dan belum mencapai usia 18 (delapan belas) Tahun dan belum menikah, yang diduga, disangka,

  4. anak yang harus berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban tindak pidana. Dalam hal seorang anak yang berhadapan dengan hukum pun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya.

  5. perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum anak disini diartikan sebagai upaya perlidungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan dengan kesejahtraannya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam system peradilan.

  6. TESIS. PENAHANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM LINGKUP SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Diajukan Untuk Memperoleh Gelar Magister Hukum Pada Program Studi Magister Hukum Minat Studi Hukum Peradilan Pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Oleh : SUSENO, SH. NIM: 031324153019.

  7. Penelitian ini berfokus pada tiga pokok permasalahan, yakni: tentang diversi sebagai alternatif penyelesaian sengketa berparadigma restorative justice, legalitas diversi sebagai bentuk diskresi kepolisian, dan pengaturan diversi pada hukum internasional, negara Australia, dan Belanda.

  1. Γίνεται επίσης αναζήτηση για