Αποτελέσματα Αναζήτησης
genaipenyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan restorative justice. Hasil gambaran kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif menggunakan teori-te. ri ilmu hukum, ilmu sosial, pendapat para ahli, dan aturan-aturan yang terdapat dalam undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa impleme.
dalam rangka untuk memberikan analisis dan gambaran yang tepat tentang pampasan dan restitusi terhadap mangsa perbuatan jenayah dalam sistem perundangan jenayah Indonesia. Ia bertujuan untuk menjawab persoalan yang berkaitan dengan pampasan dan restitusi ke atas mangsa dalam sistem perundangan jenayah Indonesia. Dapatan
3 Οκτ 2021 · Individu yang berminat untuk memahami ke adilan jenayah dan mereka yang bekerja di dalam bidang ini perlu memahami konsep pengulangan jenayah atau residivisme dengan baik .
Teori-teori sains sosial berkaitan perlakuan jenayah merupakan titik permulaan yang baik dalam memahami residivisme. Kerangka teoritikal menyokong penyelidikan saintifik yang membuktikan atau menyangkal penjelasan tertentu mengenai tingkahlaku pengulangan jenayah yang berlaku.
HALAMAN JUDUL. Penerapan Restorative Justice Pada Tahap Penyidikan Dalam Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Studi Kasus Polrestabes Makassar) Application of Restorative Justice at the Investigation Stage in the Crime of Hate Speech (Case Study of Makassar Police Station) Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Mencapai Gelar Magister Pada Program ...
10 Νοε 2022 · Persembahan Tesis ini, peneliti persembahkan kepada segenap para pakar hukum pidana, diantaranya Prof. Moeljatno, Prof. Lamya Moeljatno, Prof. Sudharto, Prof. Muladi, Prof. Barda Nawawi Arief, Prof. J.E. Sahetapy, Prof.
sai (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan di Kota Makassar, antara lain: Faktor hukum kurang efektif menggunakan Pasal 285-294. Faktor penegak hukum sudah efektif karena melakukan upaya-upaya agar undang-undang.