Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. 13 Αυγ 2022 · Pengertian koperasi. Kata koperasi adalah diambil dari bahasa Inggris, yakni cooperation. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, artinya kerja sama. Secara sederhana, koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang kegiatannya berdasarkan asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.

  2. 16 Δεκ 2017 · Tujuan Koperasi Adalah. Setiap organisasi berdiri dengan tujuan tertentu. Demikian juga dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama pembentukan koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.

  3. 5 Ιαν 2022 · Tujuan Koperasi. Sudah disebut bahwa koperasi berlandaskan beberapa poin, idiil, struktural, operasional, dan mental. Dari keempat poin tersebut, muncul sebuah tujuan pokok dari pendirian badan usaha koperasi. Mengenai tujuan koperasi, sudah diatur dan diterangkan melalui UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3.

  4. Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

  5. 8 Ιουλ 2023 · Tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya secara ekonomi dan sosial. Selain itu, koperasi juga bertujuan untuk: Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh ICA adalah:

  6. 10 Μαΐ 2021 · Apa tujuan dari koperasi adalah menyejahterakan anggotanya sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Berikut fungsi dan tujuan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU Perkoperasian: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi ...

  7. Tujuan koperasi termuat dalam UU tentang Perkoperasian Pasal 3, yaitu untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

  1. Γίνεται επίσης αναζήτηση για