Αποτελέσματα Αναζήτησης
UNDANG UNDANG DASAR. BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN. Pasal 1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar. ***) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***) BAB II MAJ ELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT. Pasal 2.
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Naskah Asli) • Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 • Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 • Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN (Preambule) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. (yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV) PEMBUKAAN. (Preambule) Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.