Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. UNDANG UNDANG DASAR. BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN. Pasal 1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar. ***) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***) BAB II MAJ ELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT. Pasal 2.

  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. * Perubahan II 18 Agustus 2000.

  3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekret Presiden pada Tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat)

  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Dalam Satu Naskah) kepaniteraan dan Sekretariat jenderal mahkamah konStituSi ri 2020 MahkaMah ...

  5. Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

  6. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN (Preambule) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

  7. UNDANG-UNDANG DASAR. BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN. Pasal 1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT. Pasal 2.