Αποτελέσματα Αναζήτησης
14 Οκτ 2022 · Isi Pasal 44 UU KDRT termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT, termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT.
14 Σεπ 2023 · Berikut rangkuman isi Pasal 44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT: 1. Isi Pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT. Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau membayar denda sebesar Rp 15 juta. 2. Isi Pasal 44 Ayat 2 UU PKDRT
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Pasal 44. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan. fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal 44 ayat (1) yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Apa saja sanksi dan tindakan yang dikenakan kepada pelaku KDRT? Pengaturan sanksi di dalam Undang-Undang ini terdapat di dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53, di mana sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun) dan yang ...
(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.