Αποτελέσματα Αναζήτησης
25 Ιουλ 2022 · Mengutip situs resmi DPR RI, isi ayat 1-4 pasal 34 UUD 1945 adalah sebagai berikut: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34 UUD 1945 terdiri dari 4 ayat yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34 UUD 1945 berbunyi, “ (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
15 Νοε 2023 · Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tertinggi Indonesia, yakni UUD 1945. Di dalam UUD 1945 setidaknya terdapat 17 hak dan 5 kewajiban warga negara yang harus dijunjung tinggi. 1. Hak warga negara Secara umum, hak warga negara Indonesia berdasarkan konstitusi meliputi: Hak untuk hidup.
14 Σεπ 2021 · Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif.
4 Δεκ 2023 · Pasal yang mengatur hak asasi manusia dalam UUD 1945 mencakup Bab X Warga Negara dan Penduduk, tepatnya Pasal 27 dan Pasal 28; Bab XA Hak Asasi Manusia, mulai dari Pasal 28A hingga Pasal 28 J; Pasal 29 dalam Bab XI Agama; dan Pasal 31 dalam Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan.
19 Σεπ 2021 · tirto.id - Isi pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sering muncul sebagai soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk Pasal 34 sebelum dan setelah amandemen. Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.