Αποτελέσματα Αναζήτησης
19 Μαρ 2022 · Pasal tersebut menjelaskan bahwa tiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945.
- Hak dan Kewajiban dalam Pasal 30 UUD 1945 - KOMPAS.com
Ini sesuai dengan Pasal 30 Ayat 2 yang berbunyi, “Usaha...
- Hak dan Kewajiban dalam Pasal 30 UUD 1945 - KOMPAS.com
29 Νοε 2021 · tirto.id - Isi Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur tentang Pertahanan Negara dan Keamanan yang termasuk dalam Bab XII. Bunyi Pasal 30 ini mengalami penambahan ayat sebelum dan setelah dilakukannya Amandemen UUD 1945, juga terjadi sedikit perubahan nama bab.
25 Αυγ 2021 · Pasal 30 ayat 2 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 secara umum membahas tentang sistem pemerintahan Indonesia, di mana TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukungnya. Adapun bunyi pasal 30 ayat 2 adalah sebagai berikut:
12 Οκτ 2023 · Bunyi Pasal 30 Ayat 2 Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
7 Μαρ 2022 · Dalam Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan keamanan yang perlu dipahami salah satunya adalah keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
8 Οκτ 2021 · Isi Pasal 30 ayat 2. Mengutip dari buku Sinergi Antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian oleh Dr.Irman Putra, dijelaskan bahwa Indonesia menerapkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau SISHANKAMRATA dalam menjaga keamanan dan persatuan bangsa.
Ini sesuai dengan Pasal 30 Ayat 2 yang berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”