Αποτελέσματα Αναζήτησης
31 Μαΐ 2023 · Sejarah hukum di Indonesia meliputi perkembangan sistem hukum dari masa prakolonial hingga masa modern. Perubahan politik, sosial dan budaya selama berabad-abad telah membentuk kerangka hukum saat ini.
Di awal kemerdekaan, pembuatan perjanjian internasional didasarkan pada Pasal 175 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menyebutkan: “(1) Presiden mengadakan dan mengesahkan segala perjanjian (traktat) dan persetujuan lain dengan negara-negara lain kecuali ditentukan lain dengan undang-undang federal, perjanjian atau persetujuan lain ...
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya.
26 Οκτ 2024 · Indonesia pernah dijajah oleh Inggris pada tahun 1811. Pulau Jawa dikusai Inggris diatas Pimpinan T.S. Raffles. Inggris mengakui keberadaan hukum adat dan hukum islam bagi orang Indonesia asli. Meski demikian, hukum Eropa masih dianggap lebih tinggi.
28 Ιουν 2012 · Keberhasilan membangun struktur masyarakat Internasional baru selama masa 1648-1907 yang ditandai dengan keberhasilan mempertahankan hak hidup dan eksistensi negara-negara nasional sebagai kesatuan-kesatuan politik yang merdeka, berdaulat, dan sama derajat, serta keberhasilan memperkenalkan konperensi-konperensi internasional sebagai media ...
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, dahulu di Hindia Belanda berdasarkan Pasal 131 dan 163 IS, penduduk nusantara terbagi dalam berbagai golongan rakyat (bevolkingsgroupen), yaitu bumiputra (penduduk Indonesia asli, Inlanders) yang baginya berlaku hukum adat masing-masing; Eropa (Europeanen) dan yang dipersamakan dengan mereka yang tunduk pada Kit...
Memasuki Zaman Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yaitu zaman dimana orang asing (Barat) mulai masuk ke nusantara dan memberi perhatian terhadap hukum adat. Pada masa ini ditandai dengan kebijakan Kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati.