Αποτελέσματα Αναζήτησης
Menurut ahli ushul fiqh, maslahah al-mursalah ialah kemaslahatan yang telah disyari’atkan oleh syari’ dalam wujud hukum, di dalam rangka menciptakan kemaslahatan, di samping tidak terdapatnya dalil yang membenarkan atau menyalahkan. Karenanya, maslahah al-mursalah itu disebut mutlak lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan benar dan salah.
Paragraf pertama membahas latar belakang pentingnya maslahah mursalah dalam penetapan hukum Islam. Paragraf berikutnya membahas definisi maslahah mursalah secara etimologi dan terminologi serta perbedaan pendapat ulama tentang kehujjahannya sebagai dalil hukum.
Al-mashlahah al-mursalah merupakan sebuah kosep yang dikenal luas di dalam studi ushul fiqh. Hampir setiap karya ushul fiqh senantiasa tak lepas dari pembicaraan al-mashlalah al-mursalah. Ia merupakan sebuah metode istinbath hukum fiqih di antara berbagai metode istinbath lainnya.
Makalah ini membahas tentang maslahah mursalah yang merupakan prinsip kemaslahatan yang digunakan untuk menetapkan hukum Islam tanpa adanya dalil pasti dari Al-Quran dan Hadis. Terdapat tiga jenis maslahah yaitu maslahah mu'tabarah, maslahah mustahsannah, dan maslahah mursalah.
Menurut Jumhurul Ulama bahwa maslahah mursalah dapat sebagai sumber legislasi hukum Islam bila memenuhi syarat sebagai berikut: a. Maslahah tersebut haruslah “maslahah yang haqiqi” bukan hanya yang berdasarkan prasangka merupakan kemaslahatan yang nyata. Artinya bahwa membina hukum berdasarkan kemaslahatan yang 12 Ibid., 357.
Teks tersebut membahas tentang maslahah mursalah dalam ilmu ushul fiqih. Secara singkat, maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang belum ditetapkan hukumnya oleh syara', tanpa ada dalil yang mengakui atau membatalkannya. Terdapat tiga macam maslahah yaitu mu'tabarah, mulghoh, dan mursalah.
Maslaha Al Mursalah is a concept in traditional Islamic Law. The world Maslaha is taken from the root word Saluha or ^Salaha which means to be good or to repair or to do good.