Αποτελέσματα Αναζήτησης
9 Ιαν 2024 · Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur perbuatan mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Artikel ini menjelaskan bunyi pasal ini sebelum dan sesudah perubahan UU ITE tahun 2024, serta pelanggaran dan pidana yang berlainan.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat.
3. Ketentuan Pasal 26 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang
13 Αυγ 2019 · Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang sebelumnya mengharuskan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, diubah menjadi delik aduan bukan delik umum. Lihat juga perubahan lainnya yang terjadi pada UU ITE sejak 2008 hingga 2016.
18 Δεκ 2023 · Dalam hukum Indonesia, ketentuan cyberbullying diatur dalam UU ITE pada Pasal 27 ayat (3) dan (4) selengkapnya berbunyi: Pasal 27 ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan ...
16 Μαρ 2023 · Pemohon mempersoalkan norma Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau ...