Αποτελέσματα Αναζήτησης
25 Αυγ 2021 · Setiap warga negara Indonesia wajib mematuhi Pasal 28 ayat 1 UU ITE tanpa terkecuali. Apabila melanggar, masyarakat akan diganjar sanksi berupa pidana penjara atau denda berupa uang. Agar lebih memahami Pasal 28 ayat 1 UU ITE, mari simak pembahasan berikut ini!
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat.
16 Ιαν 2024 · Perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (“SARA”) melalui media elektronik adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024. Lalu, orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal I. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) diubah sebagai berikut:
6 Δεκ 2023 · DPR RI mengesahkan revisi UU ITE yang memuat perubahan pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal. Salah satu perubahan yang menarik perhatian adalah pasal 27 yang disebut 'pasal karet' yang dapat menjerat siapa saja.
Pasal 28 . Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Aturan yang dimaksud merupakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu melarang setiap orang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarindividu atau kelompok berdasarkan latar belakang suku, agama, ras maupun golongan.