Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. Penghasilan di bawah ini dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final: penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

  2. 8 Νοε 2023 · Berikut ketentuan pengenaan pajak sewa gedung atau bangunan dan tarif pajaknya: 1. PPh 4 ayat 2 sewa bangunan. Tarif PPh sewa bangunan dan/atau tanah dikenai pajak penghasilan bersifat final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

  3. 9 Μαΐ 2023 · Selain pengalihan hak, penghasilan atas sewa tanah dan bangunan juga merupakan objek PPh Final. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (PP 34/2017). Sewa yang dikenakan PPh Final adalah sewa atas tanah dan bangunan, baik sebagian maupun seluruhnya.

  4. 11 Νοε 2022 · Info Tarif Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa dan Lainnya. Kewajiban pajak penghasilan PPh pasal 4 ayat 2 sewa bangunan atau yang lainnya berapa persen? Pelajari selengkapnya pengertian, tarif, penggunaan PPh Pasal 4 ayat 2 dan cara pelaporan PPh Final 4 ayat 2 terbaru bagi perusahaan.

  5. Anda sebagai Wajib Pajak Badan berkewajiban memotong PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas beberapa transaksi atau objek berikut: Dalam hal Anda merupakan penyewa tanah/bangunan, yang harus Anda lakukan adalah: melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong tersebut dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403).

  6. Memilih untuk dikenakan PPh Pasal 25 dengan tarif umum PPh yang bersifat tidak final atau memilih untuk dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% per bulan dari jumlah pruto penghasilan sebulan.

  7. 12 Αυγ 2021 · PPh pasal 4 ayat (2) adalah Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya)

  1. Γίνεται επίσης αναζήτηση για