Αποτελέσματα Αναζήτησης
Portal resmi untuk informasi dan manajemen pupuk bersubsidi di sektor pertanian Indonesia.
- Cek Subsidi Pupuk - Pertanian
1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan. 2. Masukkan nama...
- INFO PUPUK BERSUBSIDI BERDASARKAN PERMENTAN NOMOR 10 TAHUN 2022
Diantaranya, komoditas yang disubsidi sebelumnya berjumlah...
- Pupuk Bersubsidi 2021 | PSP Pertanian
Pupuk Bersubsidi 2021 dapat diunduh pada lampiran. LAMPIRAN:...
- Jamin Kemudahan Pupuk Bersubsidi, Kementan Sosialisasikan ... - Pertanian
Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang...
- Cek Subsidi Pupuk - Pertanian
16 Σεπ 2023 · Diantaranya, komoditas yang disubsidi sebelumnya berjumlah lebih dari 60 jenis, sedangkan Permentan No. 10 Tahun 2022 kini mengatur penyaluran pupuk bersubsidi diprioritaskan pada 9 komoditas utama berdasarkan kebutuhan pangan pokok negara.
1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan. 2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP. 3. Ketikkan kode captcha yang tertera. 4. Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol REFRESH untuk mendapatkan huruf kode baru. 5. Klik tombol CARI DATA.
8 Ιουλ 2022 · Pupuk Bersubsidi 2021 dapat diunduh pada lampiran. LAMPIRAN: Permentan Nomor 41 Tahun 2021. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Kantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung D Lantai 8. Jl. Harsono RM. No. 3 Ragunan – Pasar Minggu – Jakarta Selatan 12550 DKI Jakarta.
Pengecekan RDKK online bisa dilakukan melalui www.erdkk.pertanian.go.id. Sementara itu, petani bisa mendapatkan subsidi pupuk melalui aplikasi i-Pubers atau Integrasi Pupuk Bersubsidi. Aplikasi i-Pubers merupakan aplikasi kerja sama antara Tebus Pupuk Bersubsidi (T-Pubers) milik Kementerian Pertanian dan aplikasi REKAN milik PT Pupuk Indonesia ...
3 Ιουν 2024 · iPubers diharapkan di masa datang bisa memperbaiki tata kelola penyediaan pupuk bersubsidi, dari segi kemudahan mendapatkan pupuk maupun harga pupuk yang relatif lebih murah dan terjangkau sesuai kemampuan daya beli petani.
12 Μαΐ 2024 · Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai; serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih; dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.