Αποτελέσματα Αναζήτησης
Pengadilan PN SEMARANG Perdata. Register : 08-05-2024 — Putus : 11-10-2024 — Upload : 18-10-2024. Putusan PN SEMARANG Nomor 226/Pdt.G/2024/PN Smg. Tanggal 11 Oktober 2024 — Penggugat: 1.PT. JAMKRIDA JATENG (diwakili oleh M. Nazir Siregar) 2.PT BPR BKK UNGARAN (PERSERODA) (diwakili oleh Budi Santoso) Tergugat: 1.PT.
- Perbuatan Melawan Hukum 121097
Perdata 1023021. Pidana Umum 946133. Pidana Khusus 660286....
- Perceraian 76393
Perdata Agama 6375236. Perdata ... Publikasi Dokumen...
- Wanprestasi 27586
Pengadilan PT BANDUNG Perdata. Register : 03-09-2024 — Putus...
- Permohonan 19492
Perdata Agama 6375505. Perdata ... Publikasi Dokumen...
- Perjanjian 3856
Perdata Agama 6375266. Perdata ... Publikasi Dokumen...
- Pembagian Harta 1333
Tanggal 24 Oktober 2023 — Perdata PAUL LESLIE TOBI LUPTON...
- Mahkamah Agung 57974
Putusan. Penting. Pengadilan MAHKAMAH AGUNG Perdata. Putus :...
- Putusan Perdata Agama
Putusan PA PURWOREJO Nomor 1237/Pdt.G/2024/PA.Pwr. Tanggal...
- Perbuatan Melawan Hukum 121097
Putusan. Penting. Pengadilan MAHKAMAH AGUNG Perdata. Putus : 23-10-2023 — Upload : 22-10-2024. Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 816 PK/Pdt/2023. Tanggal 23 Oktober 2023 — HARTOYO, dkk vs KELOMPOK KASIH, dkk 52 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap. Pengadilan MAHKAMAH AGUNG Perdata. Putus : 04-09-2024 — Upload : 22-10-2024.
Putusan PA PURWOREJO Nomor 1237/Pdt.G/2024/PA.Pwr. Tanggal 25 Oktober 2024 — Penggugat melawan Tergugat 12 — 14. Pengadilan PA PURWOREJO Perdata Agama. Register : 08-10-2024 — Putus : 25-10-2024 — Upload : 25-10-2024.
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Judul. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung. Nomor.
12 Νοε 2011 · Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil (surat kuasa, error in persona, obscuur libel, premature, kedaluwarsa, ne bis in idem), putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
18 Μαΐ 2021 · Bagian putusan. Terdapat empat bagian putusan, yakni: 1.Kepala Putusan. “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970) mengandung kekuatan eksekutorial, yakni agar putusan pengadilan tersebut dapat dilaksanakan. 2.Identitas pihak-pihak yang berperkara.