Αποτελέσματα Αναζήτησης
18 Οκτ 2021 · Artikel ini menjelaskan arti dan konsep Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang membintangkan hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam pertahanan dan keamanan negara. Artikel ini juga memberikan contoh bela negara berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 dan hak-hak warga negara lainnya.
29 Νοε 2021 · tirto.id - Isi Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur tentang Pertahanan Negara dan Keamanan yang termasuk dalam Bab XII. Bunyi Pasal 30 ini mengalami penambahan ayat sebelum dan setelah dilakukannya Amandemen UUD 1945, juga terjadi sedikit perubahan nama bab.
29 Νοε 2023 · Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 memberikan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Artikel ini menjelaskan bunyi pasal ini, susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi pertahanan negara.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah peraturan dasar negara yang menetapkan kedaulatan rakyat, berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa rakyat Indonesia memiliki hak untuk membentuk pemerintah negara yang melindungi keutuhan dan hak-haknya.
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 berfungsi untuk membuat setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Artikel ini menjelaskan makna, contoh, dan cara menerapkan pasal ini di kehidupan sehari-hari.
7 Μαρ 2022 · Web ini menjelaskan makna dan isi pasal 30 UUD 1945 tentang pertahanan dan keamanan negara, serta contoh usaha pertahanan dan keamanan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Pasal 30 UUD 1945 telah diubah dengan amandemen kedua ayat 1 dan 2.
Dalam Pasal 30 UUD 1945 ditegaskan bahwa ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban warga negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”